Ahli Pidana UI dihadirkan Dalam Perkara Robot Trading

avatar Indonesia Pers

SURABAYA, IPers - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan penipuan modus robot trading, Kembali digelar kali ini pihak terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, menghadirkan ahli pidana dari Univetsitas Indonesia (UI) DKI Jakarta, Dr.Akhiar Salmi SH,MH. 

Ahli memberikan pendapatnya didepan majelis hakim yang diketuai Dr.Sutarno disaksikan tim Jaksa Penuntut Umum Darwis dan Furkon adi, maupun tim penasehat hukum Appe Hamongan Hutauruk SH, dan 3 terdakwa masing - masing Rizky Puguh Wibowo, Zainal Huda Purnama dan Minghus Umboh. 

"Jadi untuk konsekuensinya tidak sah, dan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada," kata Dosen UI yang menjawab pertanyaan pengacara terkait konsekuensi tindak pidana dengan fakta yuridis prematur, Kamis lalu (27/10/2022) di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya. 

Lebih lanjut ahli, Pada dakwaan dianggap tidak boleh menyimpang dari Berita Acara Pemeriksaan, Karena pasal yang dituduhkan pada tersangka, jika tidak ada dalam BAP, Juga jika belum adanya aturan yang mengatur soal robot trading, dikatakan tidak dapat dipersangkakan. 

"Jika belum ada aturannya soal robot trading, tentu tidak bisa dipersangkakan, Harus lah ada dulu undang undangnya mengatur,"tandasnya. 

Diketahui, Kasus ini berlangsung dipengadilan usai sejumlah member viral plus melaporkan ke Mabes Polri, Sementara, selain ketiga terdakwa yang dilaporkan, juga ada pelaku satunya bernama Putra Wibowo belum ditangkap alias DPO, Untuk nilai kerugian member yang tergabung dalam paguyuban "Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama" berkisar Rp 145 Miliar.(tim)

Editor : MKS