Diduga Perjual Belikan Hewan Satwa Dilindungi Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi

avatar Indonesia Pers

Surabaya, IPers - Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan hewan satwa dilindungi  jenis Burung Elang, di depan Hotel Pacific Jl. Perak Timur Surabaya, pada Hari Rabu (28 Juni 2023), sekira Pukul 14:00 WIB. Diketahui pelaku tersebut berinisial ADS (33) tahun warga Jl. Dukuh Pakis Surabaya.

Dalan keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasie Humas Iptu Suroto mengatakan, anggota Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama petugas Karantina Hewan dan BKSDA Tanjung Perak melaksanakan Patroli di Jl. Perak Timur, Surabaya. 

"Saat melintas di depan Hotel Pasific, anggotanya mencurigai gerak-gerik ADS beserta barang bawaannya berupa kemasan 2 (Dua) kardus." kata Iptu Suroto. Rabu (12/07/23) siang.

Masih kata Iptu Suroto, setelah dilakukan penggeledahan ternyata isi dalam kemasan 2 (Dua) kardus tersebut terdapat 3 (Tiga) ekor Burung Elang anakan dan 3 (Tiga) ekor Burung Elang dewasa. Kemudian petugas Karantina Hewan dan BKSDA melakukan pengecekan barang bukti, dinyatakan bahwa Burung Elang merupakan satwa yang di lindungi dan tidak boleh diperdagangkan, serta ADS tidak dapat menunjukan surat izin dari Karantina Hewan.

Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa menerima Burung Elang tersebut, dari sopir truk bernama Rudi (DPO) yang baru turun Kapal dari Kota Makassar. Pelaku juga mengatakan akan mengirimkan Burung Elang tersebut, kepada pemiliknya yaitu sdr. Oce (DPO) dan sdr. Haji (DPO) di Kota Solo Jawa Tengah. Untuk barang bukti 6 (Enam) ekor Burung Elang tersebut di titip rawatkan ke BKSDA Tanjung Perak Surabaya.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit Handphone Redmi warna Hitam, 1 (Satu) buah kartu ATM BCA di bawah ke Mapolres guna pengembangan lebih lanjut." pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu, sanksi pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan Pasal 88 huruf (a) dan (c) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu, sanksi pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah). (Bledex)

Editor : MKS