LAMONGAN, IPERS - Jajaran Bareskrim Polri hari ini gencar gencarnya merazia dan menggulung mafia Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, dan alhasil di Pasuruan tiga gudang Penimbunan minyak BBM solar sekaligus 3 pelaku dan pemiliknya berhasil diamankan.
Masalah belum selesai, dan masih panas panasnya Aparat Penegak Hukum (APH) merazia penimbunan solar, malah saat ini ditemukan lagi muncul lapak baru di Desa Modo Kecamatan Sukodadi Kab. Lamongan.
Diketahui lapak tersebut milik seorang berinisial YN, yang baru beroperasi sekitar satu bulan ditempat itu, dengan mobil Tanki operasional 8000 KL, dan 16000 KL. Nampak disebuah lapak tersebut parkir satu armada truk tangki Bertuliskan PT. SRI KARYA LINTASINDO berkapasitas 8000 KL dengan Nopol B 9033 SFU dan berbagai peralatan tempat solar, seperti 7 Kempu Tandon IBC (Bul), 3 Drum beserta Selang.
Saat awak media menanyakan ke warga sekitar tentang kegiatan dilapak dan menanyakan pemilik lapak penimbunan solar tersebut warga menuturkan.
"Ya pak... Seminggu yang lalu masih ada kegiatan pengoplosan dan beberapa truk tangki keluar masuk mengangkut solar oplosan tersebut." tutur warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Selanjutnya tim awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik lapak solar oplosan berinisial YN lewat Watshap dia mengatakan, "Saat ini saya tidak beroperasi pak, ya kalau mau di viralkan dan diberitakan sekaligus dilaporkan Monggo." kata YN kepada tim awak media, Sabtu (15/07/23) pukul 20.28 malam. Yang keterangannya bertolak belakang dengan keterangan warga sekitar, sebab disitu masih terdapat barang bukti dan bekas kegiatan.
Usaha penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar tersebut sudah melanggar UU Migas Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. "Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pengangkutan BBM
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
(Red)
Editor : MKS