Rapat Kerja Nasional Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Bahas Maraknya Mafia Tanah

avatar Indonesia Pers

Surabaya, IPers - Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertempat di Hotel Royal Tulip Surabaya. Jumat (3/12/2021).

Rakernas tersebut dibuka langsung oleh R. Mohammad Ali,  Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A.  dengan tema “Resolusi 2022 Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia tentang Darurat Hukum di Republik Indonesia”.

Mohammad Ali mengingatkan terkait perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya, beberapa bulan yang lalu di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden, untuk mengusut tuntas oknum oknum yang sangat meresahkan masyarakat, terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, pihaknya menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya persoalan dan problematika pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah patut diapresiasi.

"Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi", ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, Rakernas LKHAI juga menghasilkan kesepakatan kerjasama antara Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT.

Adapun kesepakatan tersebut  adalah, mereka sepakat untuk melakukan kerjasama sosialisasi dalam hal Legal Consultant and Advocacy dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, sepakat menjadi penjembatan dan pemberian konsultasi hukum dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal Pertanahan, sepakat bahwa LKHAI sebagai Badan Otonom LPKAN Indonesia dapat memberikan Legal Consultant and Advocacy kepada anggota Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT), LKHAI akan mengoptimalkan kemampuan dalam rangka pemberian konsultasi dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal hukum Pertanahan kepada anggota-anggota PUKAT, LKHAI menyediakan jasa hukum retainer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada anggota- anggota PUKAT yang telah mendaftarkan diri, serta LKHAI dan PUKAT bersepakat untuk dapat bekerjasama dan berkolabarasi bersama untuk menciptakan solusi yang inovatif atas banyaknya kasus tentang pertanahan yang sedang terjadi di Indonesia.

Kerjasama ini ditandatangani kedua belah pihak, yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI, mereka secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar terjadi di tengah masyarakat. (Tim)

Editor : redaksi