Situbondo, IPers - Gara Gara Akun Facebook (Dunia Maya) atas nama Brando Pocalapo Diduga telah cemarkan nama baiknya serta bermuatan penghinaan melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022. Lembaga bantuan hukum
Gerakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (LBH GKSBASRA) yang dipimpin langsung HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau sering disebut H. Lilur akhirnya melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Situbondo. Selasa (20/09/2022).
Taufik, SH., selaku Tim Kuasa Khalilur R. Abdullah Sahlawiy membenarkan bahwa, "Terkait laporan akun Facebook yang menyerang kehormatan atau nama baik klien kami yakni Mas H. Lilur. Kami laporkan pidananya dengan Laporan Polisi malam ini karena sangat memalukan dan menyerang kehormatan klien kami yang disebar melalui media elektronik di Group People Power Situbondo yang memakai akun Facebook Brando Pocalapo", ucapnya saat mendampingi kliennya di Polres Situbondo.
Lanjut" menambahkan, untuk itu kepada Pihak Kepolisian pada malam ini kami melakukan pelaporan, bagaimana caranya agar melakukan kajian kajian hukum dalam hal ini sehingga mendapatkan efek jera" karena menyerang kehormatan klien kami yang dalam hal ini mas H. Lilur mempunyai keluarga. Dan ini sudah melanggar UU ITE", jelasnya selaku Direktur LBH GKS Basra.
Selanjutnya Laporan Polisi yang dilayangkan oleh H. Lilur sudah diterima oleh SPKT Polres Situbondo dengan Nomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022. (Aziz)
Editor : MKS
 
  
  
  
  
  
  
  
 