Progress Positif PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam Penyelesaian Pembebasan Lahan Proyek

“Progress Positif PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam Penyelesaian Pembebasan Lahan Proyek Untuk Pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan di Awal Tahun 2024,” Telah Terbit Rekomendasi Gubernur Jatim untuk Persetujuan Pelepasan Hak Tanah Kas Desa (TKD) dan Bupati Boyolali Provinsi Jawa Tengah untuk Rekomendasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa. 

Surabaya || IPers - 15 Januari 2024. PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pembebasan lahan proyek untuk pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan menunjukkan kinerja positif dalam proses Tukar Menukar Asset Tanah Pengganti Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Internasional 2024, Gelar Employee Green Involvement Tahun 2024

Pencapaian progres penyelesaian Tukar Menukar Tanah Kas Desa oleh PLN UIP JBTB di awal tahun 2024 adalah sebagai berikut :

1. Telah terbit Rekomendasi Gubernur Jawa Timur No. 400.10.2.4/41253/011.1/2023 tanggal 23 Oktober Perihal Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah dan atau Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Untuk Pembangunan Lahan Tapak Tower T.18 Jalur SUTT 150 kV Ngimbang-Jatigedong.

2. Telah dilakukan tanda tangan Akta Pelepasan Hak (APH) oleh Anang Yahmadi selaku General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB dan Suroso selaku Kepala Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dihadapan Notaris Asfrika Karismawati, S.H., M.Kn untuk sebidang Tanah Kas Desa seluas 400 m2 sebagai lahan tapak tower T.18 Jalur SUTT 150 kV Ngimbang-Jatigedong yang selanjutnya akan dilakukan proses sertifikasi pada bidang tanah tersebut.

3. Telah terbit Rekomendasi Bupati Boyolali No. 143/0013/4.10/2024 pada tanggal 03 Januari 2024 Perihal Rekomendasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa Ngampon Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pedan Sirkit 2 Section 2 (Ampel-Pedan).

4. Telah terbit Rekomendasi Bupati Boyolali No. 143/0014/4.10/2024 pada tanggal 03 Januari 2024 Perihal Rekomendasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa Ngargosari Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pedan Sirkit 2 Section 2 (Ampel-Pedan) Selanjutnya menunggu Rekom Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga: “Peringati Hari Lingkungan Hidup Internasional 2024, PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Employee Green

5. Telah dilaksanakan koordinasi bersama Yulius Bagus Triyanto, S.IP. MT, MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kab. Boyolali) dan Hafid Istantio, S.STP, M.Si (Kabid Bina Pemerintahan Desa DISPERMASDES KAB.Boyolali) bersama Eko Rahmiko, ST (Senior Manager Perijinan, Pertanahan & Komunikasi PT PLN (Persero) UIB JBTB) untuk proses rekomendasi Gubernur Jawa Tengah terkait proses TKD Wilayah Kabupaten Boyolali pada Jalur SUTET 500kV Ungaran-Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel-Pedan).

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali, Anang Yahmadi, mengungkapkan keberhasilan penerbitan rekomendasi Gubernur Jawa Timur dan Rekomendasi Bupati Boyolali ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antara PLN dengan seluruh stakeholder terkait, dimana keberhasilan ini sebagai modal utama untuk mensukseskan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Jawa dan Bali.

“Dengan lancarnya proses penerbitan perizinan akan mendukung berhasilnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Jawa dan Bali, maka peningkatan keandalan kelistrikan akan segera terealisasi dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” ujar Anang.

Baca Juga: “Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001 : 2016) di PT PLN (Persero) UIP JBTB,”

Setiawan Pramuhadi, SE selaku Koordinator Tim Tanah Kas Desa PT PLN (Persero) UIP JBTB mengungkapkan dalam penyelesain proses tukar menukar TKD & TKK, PLN selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait seperti Biro POD (Pemerintahan & Otonomi Daerah) Pemprov, Pemerintahan Kabupaten, DPM / Dispermasdes, Pemerintah Desa dan Warga. 

“TKD (Tanah Kas Desa) & TKK (Tanah Kas Kota/Kelurahan), merupakan Tanah Negara yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya,” terang Setiawan. 

“Pihak yang menjadi hak adalah Pemerintah Desa untuk menggarapnya sebagai Pendapatan Asli Desa sehingga dari proses tukar menukar tersebut tidak menghilangkan pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa itu sendiri, sehingga seluruh tahapan dalam proses administrasi harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 serta regulasi daerah baik Peraturan Bupati maupun Walikota, “ jelas Setiawan. (MA) 

Editor : redaksi