Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Jawa Bali, pengungkapan di Gedung Pesat Getra Mapolrestabes Surabaya. (Foto: doc Istimewa)
Surabaya || IPers - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penangkapan Dua orang pengedar narkoba lintas Jawa dan Bali, melalui Wakasatresnarkoba Kompol Fadillah, pengungkapan berupa barang haram jenis narkotika yang digelar di Gedung Pesat Getra pada Jumat (19/01/024) Jam 13.00 Wib.
Dari hasil penangkapan Satresnarkoba tersebut adalah dari Jaringan Jawa dan Bali, kemudian satuan Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat lalu melakukan tindakan langsung dan menangkap kedua tersangka. Diketahui dua Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RM dan EM dari Denpasar Bali dan dari Surabaya,
Wakasatresnarkoba Kompol Fadillah dalam keterangannya mengatakan, Dari pengungkapan tersebut Satresnarkoba terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka. pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti plastik teh cina, lima bngkus plastik dengan total semua barang bukti lainnya.
"Berdasarkan dari penangkapan tersebut, RM diperintah oleh EM dan menjanjikan uang sekira 120 juta rupiah." kata Kompol Fadillah.
Kompol Fadillah menambahkan, dari hasil penangkapan Polisi mengamankan Dua tersangka berikut barang bukti berupa Sabu seberat 6,265 kg, pil Extacy 10.068 butir, serbuk Extacy 135 gram, dan tas koper warna biru.
"Dengan hasil penangkapan tersebut Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 720 ribu jiwa." Pungkasnya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 112 junto ayat (1) dan Pasal 114 junto ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (MA)
Editor : redaksi