Polres Nganjuk Berhasil Amankan Tersangka Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

NGANJUK || IPERS - Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan pihaknya telah menangkap seorang laki-laki inisial HS(37) warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang diduga menjadi kurir Narkoba.

AKBP Muhammad mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut (Sabtu,11/05/2024), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,13 (satu koma satu tiga) gram yang diakui HS (37) dibeli dari ID alias Penthung (DPO).

Baca Juga: Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Milik Polisi  

Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan penyelidikan , petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) kardus yang berisikan 72 Lop / 72.000 (tujuh puluh dua ribu) butir Pil LL (Koplo) dan 1 poket sabu seberat 44.1 gram.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

“Barang bukti yang terakhir tersebut kami amankan di rumah ID alias Penthung warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, namun sayang, ia lolos dari penagkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ujar AKBP Muhammad.

Selanjutnya HS(37) beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Nganjuk Libatkan 350 Personel Pengamanan Gereja di Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ANS)

Editor : redaksi