Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Dua Kasus Curas, 4 Tersangka Diamankan

PROBOLINGGO || IPERS - Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus menonjol pencurian dengan kekerasan ( Curas) dengan mengamankan empat orang tersangka. 

Kasus curas pertama terjadi di Jalan Dusun Krasan, Desa Paras, Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh tersangka berinisial AYA (22), warga Blado Kulon, Tegalsiwalan. 

Baca Juga: Dukung WWF ke-10 di Bali Polres Probolinggo Tingkatkan Pengamanan di Dermaga Penyebrangan Penumpang  

Sementara kasus curas kedua terjadi dipinggir Jalan Raya Pantura, Desa Kebonagung, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh tiga tersangka berinisial AM, MB, dan MM. 

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan bahwa tersangka AYA melakukan aksi curasnya pada Senin (29/4/2024). 

Saat itu ia bersama rekannya mengikuti korbannya berinisial SS, selajutnya ia memepet korban dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh. 

Usai terjatuh korban langsung berlari dan meminta pertolongan warga. Setelah didatangi hanya ada motor korban yang tergeletak dan tidak bisa dinyalakan. 

“Atas kejadian tersebut korban melapor kepada kami sehingga anggota langsung bergerak mengamankan tersangka," kata Wakapolres Probolinggo saat konferensi pers di depan Lobby, Kamis (16/5/2024). 

Untuk kasus curas kedua, dijelaskan Wakapolres Probolinggo bahwa ketiga tersangka berinisial AM, MB, dan MM melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai debt collector. 

Baca Juga: Polres Probolinggo Lakukan Pengamanan Obyek Vital Nasional PLTU Paiton untuk Kelancaran WWF di Bali

Kejadian curas tersebut berawal ketika ketiga tersangka memberhentikan kendaraan NH (korban,red) di Jalan Raya Desa Kebon Agung, pada Jum'at (5/4/2024). 

Setelah kendaraan berhenti, tersangka meminta korban menyerahkan kendaraannya dikarenakan menunggak angsuran. Akan tetapi korban menolak dan melajukan kembali motornya. 

Sekitar 100 meter dari TKP pertama, tersangka kembali berhasil memberhentikan kendaraan korban. 

Selanjutnya tersangka AM mengecek noka dan nosin. Selanjutnya AM hendak membuka jok motor, namun saat melihat kunci menempel ia langsung menutup jok dan menghidupkan mesin lalu berusaha membawa kabur motor korban. 

Baca Juga: Polres Probolinggo Amankan Pria Asal Lumajang Diduga Pengedar Narkoba Bawa Sabu 71,66 Gram

“Melihat hal itu korban memegangi kendaraannya. Karena tidak kuat, korban akhirnya terjatuh dan terseret beberapa meter hingga mengalami luka ditangan,”terang Kompol Supiyan.

Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menghimbau kepada masyarakat agar tidak berhenti apabila diberhentikan oleh orang tidak dikenal. 

"Apabil terjadi hal tersebut, segera melapor kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Kami akan menindaktegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," pungkas Kasat Reskrim. (ANS)

Editor : redaksi