Bos Klub Malam Terkenal di Bali dan Surabaya Jadi Tersangka KDRT

DENPASAR, IPers.com - KDRT merupakan salah satu bentuk konflik yang menyerang anggota keluarga secara fisik maupun verbal, seperti yang dialami ibu rumah tangga berinisial GYE, istri seorang pengusaha tempat hiburan malam ternama di Denpasar, Bali dan Surabaya, berinisial LDAV, diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kejadian tersebut terjadi dirumahnya pada tanggal 23 Mei 2024.

Pengacara GYE korban KDRT, Irandi Achmad, S.H.,menjelaskan kepada wartawan, peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka LDAV pulang ke kediamannya di wilayah Denpasar Timur, sekitar pukul 21:30 WITA. Karena sudah larut malam dan anak-anak nya telah tidur, GYE terlambat membukakan pintu rumah dan pada saat di bukakan pintu rumah, tersangka LDAV langsung marah-marah hingga masuk ke dalam rumah dan langsung memukul istrinya terlihat dari CCTV rumah, tersangka memukul dengan tangan kosong kemudian tersangka mengambil kemucing pembersih debu yang digunakan untuk memukul korban GYE, peristiwa ini terjadi dan disaksikan anak laki-lakinya yang kemudian merekam kejadian tersebut.

Irandi menambahkan bahwa terkait perkara pidana kdrt ini yang dialami kliennya pernah dilapotkan di Polrestabes Surabaya namun berakhir dengan damai karena pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi namun fakta nya terjadi lagi, dan kejadian kdrt ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban GYE.

"Terkait kejadian tersebut korban telah membuat laporan di Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/V/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI tertanggal 24 Mei 2024. Kemudian setelah melalui tahapan proses penyelidikan terhadap perkara KDRT tersebut, pihak Kepolisian meningkatkan status terlapor LDAV menjadi tersangka pada tanggal 30 Juli 2024", ujar Irandi.

Irandi mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima dan memeriksa laporan KDRT tersebut dengan baik profesional dan transparan, dia berharap agar perkara ini dipercepat prosesnya supaya mendapat kepastian hukum korban KDRT dalam hal ini kliennya yang bernama GYE.

"Perkara KDRT ini merupakan perkara yg memang harus menjadi atensi publik agar tidak terjadi lagi perkara serupa dalam rumah tangga dimasyarakat dan harapan saya agar pihak kepolisian, khususnya Polresta Denpasar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku LDAV dengan melakukan penahan dikhwatirkan akan melakukan lagi sebab masih berkeliaran", tandasnya.

Setelah dikonfirmasi via whatsapp, Kanit PPA Polresta Denpasar Iptu Niluh Putu Mega Melinda menjelaskan perkaranya masih dalam proses penyidikan. (*)

Editor : redaksi