SURABAYA, METROSURYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, dalam kegiatan yang digelar di Surabaya, Kamis (6/8/2026). Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengungkapan kasus peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BBPOM di Surabaya bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan PT Angkasa Pura Indonesia, BIN Daerah Jawa Timur, BNN Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara sebagai bentuk sinergi pemberantasan peredaran obat ilegal.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan pengiriman obat ilegal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar. Obat-obatan itu diduga akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Utara. Setelah diamankan oleh Lanudal Juanda, barang bukti selanjutnya diserahkan kepada BBPOM di Surabaya untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu telah menjadi ancaman serius yang mengintai generasi muda. Menurutnya, dampak penyalahgunaan OOT tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia sehingga memerlukan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
BBPOM di Surabaya juga memastikan akan menelusuri lebih lanjut sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganannya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penindakan, BBPOM mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Masyarakat juga diminta membeli obat hanya di apotek atau toko obat berizin, sementara obat keras hanya boleh diperoleh berdasarkan resep dokter.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang mengedarkan obat ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : redaksi