Indramayu Jawa Barat || IPers - Kasus penyalahgunaan tabung gas subsidi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terbongkar. Empat orang tersangka diciduk polisi yang terlibat dalam praktik culas memindahkan isi gas bersubsidi ke dalam tabung gas LPG lainnya.
Aksi culas keempat tersangka yaitu WL (46), DD (43), HR (25), dan IL (18) terbongkar pada Sabtu (16/3/2024) lalu. Para tersangka biasa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG 12 kilogram di gudang milik WL yang berada di Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
"Selanjutnya anggota kami beserta Baintelkam Polri melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan 4 orang tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, Jumat (22/3/2024).
Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu bulan menjalankan praktiknya tersebut. Mereka sengaja mencari keuntungan dengan memindahkan isi gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi dengan menggunakan alat bantu besi silinder (besi tombak). Sedikitnya, mereka pindahkan 3 sampai 4 isi gas melon ke dalam tabung gas warna pink.
Di gudang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas. Diantaranya 117 tabung gas warna pink berisi gas 12 kilogram, 3 tabung gas warna biru berisi gas 12 kilogram, dan 70 tabung gas warna hijau berisi gas 3 kilogram serta 280 tabung gas kosong. Termasuk 62 besi tombak alat pemindah gas dan sekantong tutup gas.
"Dan juga barang bukti lainnya kayak segel dan juga besi silinder atau besi tombak yang mereka sebutkan sebagai sarana untuk memindahkan dari isi gas tabung LPG 3 kilogram ke LPG 12 kilogram," katanya.
Keempat tersangka membagi peran selama melancarkan praktik culas tersebut. Dimana WL sebagai pemilik gudang juga bertanggungjawab atas aksi tersebut. Tabung gas LPG 3 kilogram itu mereka dapat dari tersangka DD yang juga warga Kabupaten Indramayu.
Kemudian, setelah mendapatkan jumlah sesuai target, tabung gas LPG 12 kilogram yang sudah terisi kemudian mereka timbang sebelum didistribusikan oleh tersangka HR sebagai sopir dan kernetnya yaitu IL untuk dikirim ke wilayah Sumedang. Tersangka mengaku operasi yang dijalankan satu bulan ini sudah mengirim sebanyak 4 kali.
Ekonomi menjadi alasan tersangka melakukan praktik culas tersebut. Setiap aksinya mereka mendapatkan penghasilan yang berbeda sesuai peran. Dimana tersangka WL mendapat Rp5 ribu per tabung yang dijual, DD mengambil untung Rp1.500 per tabung gas melon yang dijual ke tersangka WL. Sementara HR dan IL masing-masing mendapat upah Rp300 ribu dan Rp150 ribu untuk satu kali pengiriman.
"Dan keterangan dari para tersangka motifnya melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan dengan berbagai macam variasi keuntungannya," ungkap Fahri.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp6 miliar," pungkasnya.
Saat ini, polisi masih memburu sejumlah tersangka lainnya yaitu A yang bertugas sebagai penadah hasil kejahatan tersebut. (MA)
Editor : redaksi