PONOROGO || IPERS - Polres Ponorogo Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 8 tersangka.
Terungkapnya kasus pencurian dengan Pemberatan itu menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo diawali saat tim Resmob Polres Ponorogo dan masyarakat Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial P saat sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.
Baca Juga: Antisipasi Krisis Air di Musim Kemarau Polres Ponorogo Bantu Warga Bangun Sumur Dalam
"Dari penangkapan tersangka itu terungkap pelaku lainnya, maka kemudian Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," ujar AKBP Anton, saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/4/2024).
Ia menjelaskan pengejaran terhadap tersangka lain dilakukan hingga wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Dari keterangan tersangka P itulah akhirnya kami menangkap 7 tersangka lainnya," terang AKBP Anton.
Baca Juga: Bakti Kesehatan Polres Ponorogo Gelar Screening Katarak dan Bibir Sumbing
Modus Operandi para tersangka bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 Helm warna abu-abu dan hitam.
Baca Juga: Polres Ponorogo Gelar Vaksinasi Hepatitis B dan Deteksi Dini Narkoba Bagi Anggota
Selain itu juga berhasil disita, 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK,1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.
"Pasal yang Disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutup AKBP Anton Prasetyo. (ANS)
Editor : redaksi