Polres Probolinggo Kota Amankan Wanita Asal Sidoarjo Tersangka Kurir Narkoba Kirim ke Lapas

PROBOLINGGO KOTA || IPERS - Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyelundupan ke Lapas berhasil diungkap. 

Aksi jaringan narkotika ini terungkap saat DSR (28 tahun), perempuan asal Sidoarjo berusaha untuk mengirim paket narkotika yang disamarkan ke dalam paket makanan. 

Baca Juga: Dukung WWF ke-10 di Bali Polres Probolinggo Tingkatkan Pengamanan di Dermaga Penyebrangan Penumpang  

Modusnya, dengan alasan membesuk tahanan yang menghuni Lapas dengan membawa makanan atau snack.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menerangkan, setiap barang bawaan atau kiriman dibawa oleh pembesuk ke Lapas pasti diperiksa oleh petugas Lapas secara detail dan didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti.

Saat diperiksa, Sabu yang dimasukan ke dalam roti itu berat total 7,1 (tujuh koma satu) gram yang dibagi ke dalam 2 (dua) klip plastic dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.

“ DSR ini adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo,”ujar Iptu Zainullah,Jumat (26/4).

Baca Juga: Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Dua Kasus Curas, 4 Tersangka Diamankan

Iptu Zainullah,mengatakan LPA menyuruh menunggu DSR di Terminal Bungurasih dan kemudian didatangi oleh J (DPO) yang menyerahkan paket sabu. 

“Setelahnya, DSR naik bis ke Terminal Bayuangga dan kemudian naik ojek ke Lapas “, jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DSR sebelum tertangkap, telah menjadi kurir sabu sebanyak 1 (satu) kali. 

Baca Juga: Polres Probolinggo Lakukan Pengamanan Obyek Vital Nasional PLTU Paiton untuk Kelancaran WWF di Bali

Honor yang diterimanya berupa uang satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan.

“ DSR mau menjadi kurir sabu karena Faktor ekonomi yang melatarbelakanginya dan telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama,“ tambahnya.

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ANS)

Editor : redaksi