SURABAYA, IPERS – Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat PAC se-Kota Surabaya. Kegiatan yang digelar Jumat, (15/5/2026), itu dihadiri para advokat dari 31 PAC Pemuda Pancasila serta jajaran pengurus organisasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, sekaligus Anggota DPD RI.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Restu, LaNyalla Maju Lagi Ketua DPD RI
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. A. Baso Juherman, SP, SH, M.HP, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum sebenarnya telah direncanakan sejak lama. Namun karena kesibukan masing-masing pihak, peluncuran baru dapat dilaksanakan saat ini.
“Alhamdulillah hari ini akhirnya bisa kita luncurkan. Kami sengaja mengundang rekan-rekan wartawan agar masyarakat mengetahui bahwa Pemuda Pancasila hadir membantu masyarakat melalui bidang hukum,” ujarnya.
Menurut Baso Juherman, keberadaan Posbakum di setiap PAC sangat penting untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum kader maupun masyarakat secara terstruktur dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, Posbakum tidak hanya menangani persoalan litigasi, tetapi juga persoalan sosial, mediasi, konsultasi hukum, hingga pendampingan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara humanis.
“Kalau ada persoalan hukum di lingkungan kita, tentu harus bisa dibantu. Tidak semuanya berbicara soal tarif atau komersial. Ada juga persoalan sosial yang memang harus kita dampingi bersama,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh advokat dan pengurus yang tergabung dalam Posbakum menjaga profesionalisme dan nama baik organisasi.
Baca Juga: Tanggapi MPR For Papua, LaNyalla : Bagus Saja, Tetapi Aroma Kepentingan Pribadi Sangat Tercium
“Jangan sampai masyarakat merasa sudah dibantu tapi tidak diurus dengan baik. Karena kalau ada satu persoalan yang penanganannya tidak benar, maka nama organisasi juga ikut dipertaruhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. Rohmat Amrullah, SH, MH, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan implementasi dari Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila tentang Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum.
Menurutnya, BPPH merupakan badan otonom internal organisasi yang memiliki fungsi pembelaan hukum, penyuluhan hukum, advokasi, serta pendampingan terhadap kepentingan organisasi maupun anggota.
“BPPH bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada organisasi dan anggota, meningkatkan kesadaran hukum kader, menjalankan advokasi dan pembelaan hukum, serta membantu penyelesaian sengketa secara musyawarah maupun jalur hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Posbakum dibentuk sebagai sarana pelayanan konsultasi, advokasi, mediasi, dan penyuluhan hukum di tingkat kecamatan.
“MPC melalui BPPH dapat membentuk Posbakum di setiap PAC Kecamatan melalui Surat Keputusan Ketua MPC Pemuda Pancasila. Posbakum berada di bawah koordinasi BPPH MPC dan wajib didukung oleh PAC di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Adapun tujuan pembentukan Posbakum antara lain memberikan akses bantuan hukum kepada kader dan masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menjadi sarana mediasi dan konsultasi hukum, membantu penyelesaian persoalan sosial secara humanis, serta memperkuat citra organisasi yang peduli terhadap masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Posbakum memiliki tugas memberikan konsultasi hukum dasar, penyuluhan hukum kepada masyarakat, mediasi persoalan sosial dan hukum, pendampingan administrasi hukum non-litigasi, hingga pelaporan kegiatan secara berkala kepada BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya. (*)
Editor : redaksi